Pages

Cara dan Biaya Membuat Paspor Online 2020

0

Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa dan juga syarat untuk traveling atau bepergian ke luar negeri. Jika Anda belum punya paspor, atau paspor Anda keburu expired sebelum diperpanjang, ini saatnya Anda membuat paspor agar nanti saat waktunya traveling tiba, Anda sudah siap dengan paspor di tangan, tinggal mengurus syarat yang lain seperti visa, jika diperlukan. 

Nah di zaman yang sudah serba digital dan lebih canggih ini, membuat paspor juga bisa dilakukan secara online. Meskipun tidak sepenuhnya online, tetapi membuat paspor secara online (sebagian) ini setidaknya lebih menghemat waktu Anda dibanding membuat paspor secara full manual, karena Anda sudah bisa mendapatkan nomor antrian dan juga jadwal pengambilan foto dan data biometrik, sehingga langsung bisa diproses begitu pertama kali datang ke kantor imigrasi. Berbeda dengan yang full manual, yang mungkin Anda harus melakukan pengambilan data di hari berikutnya jika kuota harian sudah penuh saat Anda datang ke kantor imigrasi. 

Nah setelah tahu kelebihan membuat paspor secara online, sekarang saatnya melihat langkah demi langkah untuk membuat paspor secara online. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan. 
Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor bagi WNI adalah: 

- KTP asli dan foto copynya. 
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copynya. 
- Akte kelahiran dan foto copynya. 
- Paspor lama bagi yang ingin perpanjang. 

2. Download aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ di Play Store (Android). 

3. Daftar dan isi data di aplikasi 
Setelah aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ selesai di download, buka aplikasi. Lalu klik ‘Daftar Sekarang’ jika Anda belum punya akun, lalu isi data-data yang diminta, dan klik ‘Daftar’. 

4. Pilih jadwal pembuatan paspor. 
Setelah akun Anda dibuat, Anda bisa langsung menakses halaman akun dan langsung mendaftar antrian pembuatan paspor dengan mengklik menu ‘Antrian Paspor’, lalu memilih kantor imigrasi terdekat serta jadwal kedatangan untuk pengambilan foto dan data biometrik. Setelah lokasi dan waktu kedatangan selesai dipilih, Anda akan mendapat QR Code beserta detail jadwal pembuatan paspor. QR Code ini nantinya harus Anda tunjukkan ke petugas di Kantor Imigrasi saat Anda datang. 

5. Datang ke kantor Imigrasi. 
Setelah Anda memilih jadwal, datanglah ke kantor imigrasi yang Anda pilih sesuai jadwal. Jangan lupa membawa semua persyaratan dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera di poin #1. Saat tiba di kantor imigrasi, langsung tunjukkan kepada petugas QR Code yang sudah Anda dapat sebelumnya dari aplikasi untuk mencetak nomor antrian. 

6. Pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara. 
Setelah mendapatkan nomor antrian, tunggu nomor antrian Anda dipanggil untuk masuk ke ruang pengambilan foto, pengambilan sidik jari, pemeriksaan berkas, dan juga waawancara. 

7. Lakukan Pembayaran.
Setelah proses pengambilan data diri selesai, Anda akan mendapat kode pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sebesar Rp 355.000. Setelah melakukan pembayaran sesuai instruksi, simpan bukti pembayaran tersebut. 

8. Ambil paspor yang sudah jadi. 
Anda tinggal menunggu kurang lebih 3-4 hari untuk mengambil paspor Anda yang sudah jadi. Setelah ada pemberitahuan jadwal pengambilan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal. 

Dan yeay, akhirnya paspor Anda sudah di tangan. Siap untuk melanglang buana? :D 

Demikian cara dan biaya membuat paspor secara online. Mudah kan? Don’t forget to share this information. Saharing is caring :). Sampai jumpa di postingan berikutnya!

0 comments:

Post a Comment